Sejak tahun 2004 pihak PT Pusaka Jaya Palu Power (PJPP) telah melakukan pembebasan lahan masyarakat yang kemudian di tahun berikutnya di ikuti dengan pembangunan infrastruktur. Dalam sosialisasi pembebasan lahan, sebagian masyarakat di janjikan bahwa lahan tersebut akan di bangunkan taman wisata. Namun dalam prosesnya ternyata malah dibangun pembangkit listrik tenaga uang (PLTU) yang berkapasitas 2 x 15 Megawatt.
Tahun 2007 PLTU Panau kemudian di resmikan oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan kemudian beroperasi sampai saat ini. Setelah 10 tahun kemudian, terjadi berbagai masalah dilokasi tersebut khususnya terkait dengan pembuangan limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin, bahkan warga sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari proses dialog, hingga aksi yang telah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2015.
Meskipun adanya putusan Mahkamah Agung yang memutus pihak manajemen PT PJPP dinyatakan bersalah, pada 2 Januari 2017. Akan tetapi setelah 1 tahun kemudian putusan tersebut juga tidak dijalankan dan bahkan surat Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 30 Agustus 2017 terkait pemberian sanksi administrasi untuk dijalankan oleh Walikota sampai saat ini tidak dijalankan sepenuhnya oleh PT PJPP PLTU Panau.
Download
LEMBAR FAKTA. PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PT. PJPP PLTU PALU