Merujuk pasal 162 Undang-Undang Nomor Minerba nomor 03 tahun 2020, mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin resmi (IUP, IUPK, IPR, SIPB), dengan ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp100 jutaPasal 162 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin resmi (IUP, IUPK, IPR, SIPB), dengan ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp100 juta.
Advokasi paralegal dilingkar tambang tentu berpeluang untuk mengkriminalisasi komunitas paralegal yang bersinggungan dengan konsesinya. Kondisi ini membuat kajian kerentanan ini sangat penting dilakukan pada komunitas paralegal.
Selanjutnya download disini.
Kajian Kerentanan Paralegal KOMIU
Bagikan :
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Click to share on Threads(Membuka di jendela yang baru) Threads
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Click to email a link to a friend(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
