Merujuk pasal 162 Undang-Undang Nomor Minerba nomor 03 tahun 2020, mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin resmi (IUP, IUPK, IPR, SIPB), dengan ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp100 jutaPasal 162 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin resmi (IUP, IUPK, IPR, SIPB), dengan ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp100 juta.
Advokasi paralegal dilingkar tambang tentu berpeluang untuk mengkriminalisasi komunitas paralegal yang bersinggungan dengan konsesinya. Kondisi ini membuat kajian kerentanan ini sangat penting dilakukan pada komunitas paralegal.
Selanjutnya download disini.
Kajian Kerentanan Paralegal KOMIU
Bagikan :
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
