Merujuk pasal 162 Undang-Undang Nomor  Minerba nomor 03 tahun 2020,  mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin resmi (IUP, IUPK, IPR, SIPB), dengan ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp100 jutaPasal 162 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin resmi (IUP, IUPK, IPR, SIPB), dengan ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp100 juta.

Advokasi  paralegal dilingkar tambang  tentu berpeluang untuk mengkriminalisasi komunitas paralegal yang bersinggungan dengan konsesinya.   Kondisi ini membuat kajian kerentanan ini sangat penting dilakukan pada komunitas paralegal.

Selanjutnya download disini

KAJIAN KERENTANAN PARALEGAL

PUBLIKASI

Komentar Anda...