Palu – Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) bekerjasama dengan pemerintah Desa Sangginora melalui Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Kepala desa, lembaga adat dan tokoh masyarakat,  kerjasama kali ini adalah melakukan kegiatan penggalian  gagasan mengenai rancangan peraturan desa tentang pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di desa sangginora, kecamatan poso pesisir selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. (22/06/2024).

Penggalian gagasan ini bertujuan untuk menjaring gagasan masyarakat terkait  poin-poin penting dan strategis yang akan di muat dalam rancangan peraturan desa. kata Ufudin Koordinator Divisi Advokasi & Kampanye Yayasan KOMIU.

Hampir semua masyarakat Desa Sangginora mengusulkan agar ada pembatasan orang luar desa yang melakukan penebangan pohon diwilayahnya, karena dikhawatirkan akan menimbulkan bencana di kemudian hari, ungkap Lebron. M Ketua BPD Desa Sangginora.

Sementara itu, Dewan adat adat sangginora, Alfianus mompala, mengatakan, kami sepakat dengan usulan pembatasan orang luar masuk dan mengelola sumber daya alam di desa sangginora,  kami mengusulkan agar orang luar yang masuk dan mengambil hasil bumi di desa kami dapat melapor, jika melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan besaran pelanggaran yang dilakukan. ungkapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, tokoh masyarakat Marto D mengungkapkan bahwa selama ini hasil bumi kami terus diambil seperti rotan, bantalan termasuk penambangan pasir, namun tidak ada kontribusi yang masuk ke desa, hal ini tentunya melalui peraturan desa, nanti hal-hal seperti ini bisa di tertibkan dan di kelola secara baik sehingga desa mendapatkan manfaat dari hasil bumi yang dikelola oleh orang luar. ujarnya.

 

Kehutanan

Komentar Anda...