Dalam industri pertambangan, No-Go Mining Zone atau Zona Terlarang, merujuk pada area tertentu yang tidak boleh dieksploitasi atau dimasuki untuk kegiatan penambangan karena alasan lingkungan, sosial, hukum, atau
keselamatan. Konsep ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan ekologis.
Kawasan No Go Mining Zone sendiri memiliki beberapa kriteria yaitu kriteria biologis seperti kekeyaan spesies, endemisme dan kriteria Geologi dengan karateristik spesifik dan Langkah, yang menyediakan layanan ekosistem penting seperti air bersih, pengaturan iklim dan pemeliharaan tanah.
Perusahaan harus memiliki rasa tanggung jawab untuk membuat keputusan moral, selain memikirkan keuntungan yang lebih besar, perusahaan wajib memastikan bahwa pratek penambangan bebas konflik dengan masyarakat sekitar dan dampak lingkungan yang lebih sedikit.
Dalam kajian ini Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) melakukan identifikasi potensi area no mining zone yang berada di jantung Pulau Peling Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Download disini..
No Mining Zone Banggai Island Bahasa Indonesia
No Mining Zone Banggai Island, Central Sulawesi Indonesia.