Palu – Kompas Peduli Hutan (KOMIU) menilai bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan di gunakan pemerintah untuk melakukan negosiasi pemutihan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh koorporasi yang melakukan aktivitas didalam kawasan hutan. Kata Aldi rizki Direktur KOMIU.
Saat ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) sedang melakukan rasionalisasi kawasan hutan, dimana akan melakukan evaluasi koorporasi yang wilayahnya masuk dalam kawasan hutan.
Kami menilai bahwa ada perlakuan khusus bagi koorporasi yang wilayahnya masuk kedalam kawasan hutan, dimana dengan lahirnya aturan tersebut koorporasi melakukan tata batas kembali wilayahnya untuk dilakukan penataan, sementara pelanggaran hukum yang terjadi seolah-olah tidak pernah terjadi.
“PP 104 Tahun 2015 tersebut ibarat iklan djarum 76, dimana kasus tindak pidana kehutanan bisa dihilangkan”. Ujarnya.
Download
PP_NO_104_2015 Tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan