Lembar Kebijakan Penataan Ruang Pasca Bencana yang terturang dalam Peraturan Daerah Kota Palu Tentang Rencana Tata Ruang Kota Palu 2021-2041. Penelitian ini di latarbelakangi oleh ketidakterbukaan informasi mengenai naskah akademik, dokumen peninjauan kembali dan shape file perda rencana tata ruang kota palu sehingga publik tidak dapat berpartisipasi memberikan masukan secara subtansi terhadap perda tersebut. Fokus penelitian ini yaitu membangun argumentasi hukum terkait penataan ruang pasca bencana di Kota Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dimana hasil penelitian ini dapat menjadi masukan kepada pemerintah kota palu mengenai aturan – aturan turunan undang-undang 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang tidak dirujuk dalam pembentukan perda tersebut serta memberikan informasi mengenai fakta hukum atas permasalahan penataan ruang sebelumnya.
Download File