Palu – Masyarakat Desa Polantojaya, Desa Rio Mukti dan Desa dan Desa Toviora Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah siang tadi (18/09/2018) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah untuk rapat dengar pendapat dan mengadu terkait masalah kriminalisasi dan tapal batas yang berada di PT Lestari Tani Teladan dan PT Mamuang (Astra Group).
Masyarakat didampingi langsung oleh Aries Bira selaku Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, menjelaskan terkait hambatan pendampingan yang dialami kepada Ketua dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam paparanya, Haris menyampaikan hal urgen yang perlu di tindaklanjuti secepatnya yaitu kejelasan tapal batas dan masalah harga tandan buah segar yang dimainkan oleh oknum ditingkat petani.
Frans salah satu perwakilan masyarakat Polanto Jaya yang menjelaskan kriminalisasi yang dia dapatkan dengan tuduhan penyerobotan dan pencurian sawit milik perusahaan, bahkan dia juga mengaku bahwa pada saat mempertahankan tanahnya dia sempat dikeroyok oleh brimob yang berasal dari Polres Pasangkayu Sulawesi Barat,
Pernyataan tersebut juga di ditambahkan oleh rekannya dari Desa Polanto Jaya, jufri mengatakan mereka pernah dijemput jam 2 malam oleh polisi dengan tuduhan perampasan lahan perkebunan sawit milik perusahaan.
Selain itu, Ariyanto Sekertaris Desa Toviora juga memapaparkan terkait program prona di desanya, pihak Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Donggala tidak bisa mengeluarkan sertifikat karena wilayah tersebut sebagian sudah berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Lestari Tani Teladan.
sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Lukky Semen, SE menanggapi aduan masyarakat tersebut dia mencatat beberapa poin antara lain masalah penguasaan lahan masyarakat, harga sawit dan izin yang diterbitkan oleh provinsi lain yang menyerobot masuk kedalam wilayah provinsi Sulteng.
Terkait tapal batas, dia mengaku akan melakukan koordinasi kepada komisi lainnya karena masalah tapal batas merupakan masalah yang sangat kompleks dan karena ini masalah antara provinsi sehingga penting berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah tersebut,
Dia juga berpesan kepada masyarakat agar mengumpulkan data bukti surat kepemilikan lahan masyarakat yang masuk dalam perkebunan sawit sehingga mereka dapat melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Pada saat rapat dengar pendapat masyarakat korban sawit juga mendapat dukungan dari Anggota Komisi II lainnya seperti, Erwin Lamporo, Nasution Camang dan Muh. Maskur M.