Palu-Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) melaksanakan pendidikan hukum  bagi nelayan yang ada di Desa Bungin,  Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.  Kata Yulia Astuti, S.Si. Program Manager Yayasan KOMIU kerjasama dengan Burung Indonesia dan Critical Ecosystem Partnership Fund (CEPF)

Pendidikan paralegal nelayan ini bertujuan agar para nelayan di Desa Bungin memiliki pengetahuan hukum dan keterampilan dalam mengumpulkan fakta dan bukti terkait dengan destructive fishing pada area XI Pulau Bakalan dan Bakalan Pauno,  UPT KKP3K Banggai, Banggai  Kepulauan dan Banggai Laut.  Ungkap Yulia.

Materi yang disampaikan sesuai dengan kurikulum Pendidikan paralegal nelayan  yang disusun sebelumnya, kurikulum tersebut berisi berbagai bahan ajar diantaranya :

  • Peraturan hukum
  1. Undang-Undang Nomor Undang-Undang No. 07 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam
  2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/KEPMEN-KP/2019 Tentang kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil (KKP3k)Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan perairan sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah
  3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kelautan dan perikanan
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
  • Tehnik pengumpulan informasi dan bukti
  • Pemetaan Sosial (analisis SWOT)
  • Jurnalisme warga
  • Penulisan Laporan hukum
  • Penggunaan handphone untuk investigasi.
  • Mekanisme pelaporan kasus.

Jumlah peserta Pendidikan paralegal mencapai 30 orang  yang terdiri dari 4 kelompok nelayan yang  ada di Desa Bungin. Ungkapnya.

Sementara itu, Bapak Martono  salah satu ketua kelompok nelayan mengatakan bahwa Pendidikan paralegal ini membantu para nelayan dalam melakukan pengawasan dan advokasi persoalan diluar nelayan.

“Kami sangat terbantu dengan adanya Pendidikan paralegal, sebelumnya kami tidak tau tentang Undang-Undang perlindungan nelayan, sekarang kami jadi tau apa yang menjadi kewajiban dana hak nelayan”. Ujar Martono.

 

 

Pesisir & Laut

Komentar Anda...