Palu – Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) memperkuat paralegal dari segi pengetahuan admistrasi khususnya  membuat surat permintaan informasi menggunakan  undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.  Ungkap Ufudin Koordinasi Divisi Advokasi dan Kampanye Yayasan KOMIU (10/03/25).

Pelatihan ini meruapakan salah satu bagian materi dari kurikulum  pendidikan rutin paralegal yang dilaksanakan di Posko 1 yang terdiri dari Desa Marana, Amal, dan Saloya, Posko 2 Desa Toaya, Kumbasa, Taripa dan Sumari serta Posko 3 Desa Labuan toposo, Lero Tatari, Dalaka dan Labuan Lumbubaka dengan 44 orang peserta aktif.

Koordinator Paralegal Desa Toaya menanggapi pelatihan ini sangat penting bagi kami, sehingga  kami memahami informasi apa saja yang dapat diminta dan dikecualikan, kita juga bisa mengetahui subtansi isi surat kita meminta informasi apa, karena berapa kali pengalaman ketika melakukan permohonan informasi kerap kali surat mereka tidak dibalas dan setelah itu mereka tidak tau lagi langkah apa yang harus dilakukan,  Responnya.

Permintaan informasi publik tentunya dilakukan dengan tata cara yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam meminta informasi tentunya dibutuhkan informasi identitas pemohon dan tujuan penggunaan informasi yang diminta. Papar Fudin.

Ketika paralegal menyampaikan surat permintaan informasi ke badan publik, badan publik akan memeriksa maksud dan tujuan surat selama 7 hari kerja, kemudian diperpanjang lagi dalam 14 hari kerja, jika surat tersebut tidak direspon paralegal dapat mengungjungi badan publikk terkait. Jika tidak mendapat jawaban, pemohon dapat mengajukan keberatan kepad Komisi Informasi Publik (KIP) untuk disengketakan.

Namun paralegal harus memahami ada beberapa informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan,  beberapa diantaranya seperti informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum dan informasi yang dapat membahayakan keamanan negara. Kata Ufudin.

Dia juga menambahkan, ketika mengatarkan surat kita juga wajib membawa tanda terima surat yang formnya berisikan, nama penerima, nomor hp, instansi, tanggal masuk surat, dan tanda tangan penerima surat, sehingga itu bisa menjadi bukti kita ketika mengajukan surat keberatan di Komisi Informasi Publik (KIP). Ungkapnya.

KehutananPerkebunanPertambangan

Komentar Anda...