Palu- Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) melatih paralegal lingkar tambang di Kecamatan Labuan dan Sindue Kabupaten Donggala, cara mudah membaca dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) secara cepat dan mengidentifikasi subtansi perizinan hingga perencanaan aktivitas yang berdampak kepada warga sekitar. ungkap Ufudin Koordinator Advokasi dan kampanye KOMIU.
Diharapkan setelah paralegal memahami cara membaca AMDAL secara cepat, investasi apapun yang masuk ke desa mereka, mereka bisa memberi masukan bahkan menolak jika investasi tersebut melanggaran perundang-undangan yang berlaku.
Fudin melanjutkan, penguatan kapasitas hukum masyarakat dilingkar tambang merupakan salah satu tujuan pemenuhan hak asasi manusia, yang tentunya dapat menjamin partisipasi masyarakat dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan. Ungkapnya.