“Direktur Jenderal Penetapan Hak Dan Pendaftaran Kementerian ATR/BPN melalui Surat Nomor HR.01/2061-400/XII/2023 tanggal 28 desember 2023 memberikan petunjuk terkait masalah dimaksud dengan penjelasan yaitu sepanjang penguasaan masyarakat terhadap bidang tanah lebih dahulu terbit dibanding dengan terbitnya IUP Usaha pertambangan PT. Vio Resources maka kegiatan sertipikasi melalui PTSL dapat dilanjutkan.”
Palu- Yayasan Kompas Peduli Hutan melaksanakan kegiatan diseminasi hasil kajian uji tuntas Hak asasi manusia di wilayah pertambangan di Kabupaten Donggala. Kata Ufudin Koordinator Advokasi dan Kampanye Yayasan KOMIU (27/01/204).
Kegiatan ini menghadirkan tiga orang narasumber diantaranya; Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako Dr. Muhammad Tavip, S.H., M.H, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Maga, S.H. M.H dan Perwakilan ATR/BPN Kabupaten Donggala, Rusli. M.Mau S.S.SiT.
Pertemuan ini juga menghadirkan masyarkat yang berasal dari desa – desa yang wilayah mereka telah dibebani izin pertambangan yang meliputi Kecamatan Labuan dan Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Direktur Yayasan Kompas Peduli Hutan, Gifvents menyampaikan variabel yang dinilai dalam uji tuntas HAM ini meliputi beberapa bagian diantaranya Keterbukaan Informasi, Partisipasi masyarakat, Penguasaan lahan dan konflik sosial.
“di tingkat tapak, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui luas dan batas izin, bahkan mereka tidak ditanyai apakah setuju atau tidak terkait investasi pertambangan yang masuk diwilayah mereka”paparnya.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Muhammad Tavip, S.H., M.H menyampaikan tiga hal diantaranya; pertama. Kewajiban negara untuk melindungi HAM, dimana Pemerintah harus melindungi individu dari pelanggaran oleh Pihak ketiga, termasuk bisni, kedua. Tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, yang berarti tidak melanggar HAM yang diakui secara Internasional, dengan menghindari, mengurangi, atau mencegah dampak negatif dari operasional korporasi dan Ketiga. Kebutuhan untuk memperluas akses bagi korban mendapatkan pemulihan yang efektif, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial
Sementara perwakilan ATR/BPN Kabupaten Donggala menyatakan bahwa Kegiatan PTSL tahun 2023 di beberapa desa di kecamatan sindue tidak dapat di laksanakan karena bidang-bidang tanah masyarakat berada dalam wilayah IUP Usaha Produksi PT. Vio Resources, sehingga menimbulkan gejolak dan tuntutan masyarakat kepada pemerintah yang berwenang dalam menerbitkan IUP agar membatalkan IUP Produksi PT. Vio Resources.
Terhadap tuntutan masyrakat terhadap penerbitan sertipikat melalui kegiatan PTSL tahun 2023 yang berada di wilayah IUP PT. Vio Resources , namun Kantor Pertanahan belum dapat melanjutkan penerbitan karena masuk dalam IUP Produksi, untuk mencari solusi atas masalah dimaksud Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala meminta petunjuk kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Nomor HP.01.03/317-72.04/IX/2023 tanggal 7 september 2023 yang ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Nomor HP.01.02/1165-72/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak Dan Pendaftaran.
Direktur Jenderal Penetapan Hak Dan Pendaftaran Kementerian ATR/BPN melalui Surat Nomor HR.01/2061-400/XII/2023 tanggal 28 desember 2023 memberikan petunjuk terkait masalah dimaksud dengan penjelasan yaitu sepanjang penguasaan masyarakat terhadap bidang tanah lebih dahulu terbit dibanding dengan terbitnya IUP Usaha pertambangan PT. Vio Resources maka kegiatan sertipikasi melalui PTSL dapat dilanjutkan. Ungkap Rusli.
Dilain pihak, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa kami akan terus mengawasi hak-hak publik masyarakat yang tinggal di wilayah pertambangan baik itu donggala maupun di Sulawesi Tengah. Ungkapnya. (ahdiyat)