Implementasi dari instruksi Gubernur Sulawesi Tengah No.540/706/DIESDM-GST/2016 mengatur tentang penundaan/penagguhan sementara Moratorium penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batuan di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Pasca penetapan Instruksi Gubernur tersebut, banyak ditemukan fakta-fakta yang menunjukan bahwa masih banyak izin usaha pertambangan (IUP) batuan yang tetap diterbitkan sampai dengan hari ini. Beberapa izin yang diterbitkan tidak sesuai dengan pola dan struktur ruang dari RTRW Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Kawasan-kawasan yang dipaksakan dibebani izin usaha pertambangan (IUP) batuan sebagian besar merupakan kawasan rawan bencana tanah longsor.
Terdapat 13 poin instruksi Gubernur untuk menangani persoalan pertambangan salah satunya poin yang ditujukan kepada Walikota Palu dan Bupati Donggala serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan direkomendasikan untuk tidak menerbitkan izin baru setelah instruksi tersebut ditetapkan.
Download
Police Brief Instruksi Yang Tidak Konsisten Dalam Penataan Pertambangan Batuan