Bumi dilaporkan semakin panas akibat perubahan iklim. Hal itu dikemukakan oleh Hoesung Lee ketua panel antar-pemerintah tentang Perubahan Iklim perserikatan bangsa-bangsa (PBB) atau intergovernmental panel on climate change(IPCC). Panel tersebut mengeluarkan laporan yang mengatakan bahwa perubahan iklim benar-benar disebabkan oleh aktivitas manusia dan telah menyebabkan pemanasan Bumi secara bertahap hingga lebih dari 1,1 derajat Celsius sejak abad ke-19. IPCC memperingatkan bahwa dalam 20 tahun, dunia mungkin akan mencapai atau bahkan melampaui ambang batas pemanasan 1,5 derajat Celsius yang akan memicu cairnya gletser, naiknya permukaan laut, serta banjir dan kekeringan yang menghancurkan. Perubahan iklim sudah mempengaruhi setiap wilayah di Bumi.
Indonesia pada 25 oktober 2016 telah mengesahkan konvensi internasional paris agremeent to the united nations framework convention on climate change melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Namun pengesahan konvensi internasional tersebut dinilai belum maksimal di implementasikan baik pusat maupun daerah, Pemerintahan daerah belum memberi perhatian untuk mengatasi situasi genting ini, kegiatan-kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim hanya ditafsirkan sebagai kegiatan seremoni belaka, bahkan tidak menjadi prioritas dalam rancangan pembangunan jangka menangah daerah (RPMJD), sementara perluasan sektor industri berbasis sumber daya alam sangat masif dan tingkat kesadaran masyarakat yang masih sangat rendah membuat kegagalan dalam aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Tujuan kajian ini adalah untuk memberikan informasi mengenai tata kelola hutan dan lahan serta dampak perubahan iklim yang dihadapi oleh masyarakat adat kaili kori di Desa Amal Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala.
Download