Palu – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah Yanmart Nainggolan mengatakan, semenjak rekonsiliasi KPK yang dilakukan oleh dirjen minerba izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah mencapai 324 IUP diantaranya 3 IUP batu bara dan itu terdaftar dipusat. jadi 321 IUP mineral logam terdapat 245 yang clear and clean (cnc) dan 76 yang tidak cnc. Hal tersebut dikatakan pada pertemuan sosialisasi dikantor Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, pada rabu 22 Mei 2019 kemarin.
Dia menambahkan, dari 245 yang cnc hanya 119 IUP yang masuk kategori baik, 97 IUP berstatus operasi produksi, selebihnya 22 IUP statusnya ekplorasi, dari 97 IUP tersebut terdapat 30 IUP yang aktif dan kemungkinan akan bertambah karena beberapa sedang dalam proses perizinan, Ungkapnya.
Kami mengajak teman-teman masyarakat sipil untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap IUP perusahaan tambang yang dianggap bermasalah dilapangan, sehingga kami dapat bertindak sesuai dengan tupoksi kami.
Sekedar informasi, selepas lebaran kami akan memberikan surat peringatan kepada 67 perusahaan pemegang IUP yang non cnc tersebut, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah No 2 tahun 2018 tentang pengelolaan pertambangan di Sulawesi Tengah, Jika perusahaan tidak taat, kemungkinan akan berujung pencabutan, paparnya.