Berdasarkan pengamatan time series dari citra satelit, PT Sonokeling Buana diketahui melakukan pembukaan jalan sejak 10 mei tahun 2009 dikawasan hutan produksi terbatas (HPT) sepanjang kurang lebih 12 Km. Wilayah tersebut merupakan wilayah yang telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di hutan alam (IUPHHK-HA) PT Sentral Pitu Lempa.
Jalan tersebut dipergunakan untuk memobilisasi peralatan berat dan mobil pengangkut logistik menuju perkebunan sawit di Kabupaten Buol. Tercatat bahwa jalan tersebut juga dilalui oleh buruh sawit yang melarikan diri dari perusahaan karena dianggap sistem kerjanya tidak manusiawi.
Hasil wawancara lainnya mengungkap bahwa pada dasarnya pembukaan jalan tersebut, telah diketahui oleh instansi terkait, akan tetapi tidak ada penindakan yang jelas atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Download
Policy Brief (Diam-diam kenal)
Bagikan :
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
