Palu- Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) melalui dukungan Yayasan Madani Berkelanjutan,  mendorong pembentukan peraturan desa terkait perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam di Desa Sangginora, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso. Kata Monastor Mika Program Manager Yayasan KOMIU.(02/10/2024)

Peraturan Desa ini merupakan Perdes inisiatif masyarakat Desa Sangginora, dimana tujuan Perdes ini dibentuk yaitu; (1) Memberikan jaminan hak bagi setiap orang generasi mendatang atas kualitas lingkungan hidup yang sehat dan baik; (2) Mencegah atau meminimalisir sedini mungkin potensi ancaman bencana alam seperti erosi atau longsor, banjir dan lainnya yang timbul akibat perilaku, aktifitas atau praktik pemanfaatan sumber daya alam yang mengancam atau dapat merusak daya dukung lingkungan hidup; dan (3) Menguatkan kepedulian dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama mengontrol dan menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah desa.

Mika menambahkan, ruang lingkup Peraturan Desa ini yaitu (1) Mengatur Perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Desa Sangginora berdasarkan pada nilai-nilai hukum adat setempat dengan mengutamakan kearifan lokal setempat dan pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan Desa dan  (2) Mengatur Tata cara perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang ada di Desa Sangginora dilakukan dengan cara mengatur syarat-syarat pengelolaan, perlindungan wilayah tertentu, larangan perbuatan, kerjasama antar desa, kelembagaan, hak dan kewajiban Masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh semua unsur masyarakat Desa Sangginora, seperti Kepala Desa, BPD, Sekertaris Desa, Kepala Dusun, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan Camat poso pesisir selatan, sementara dinas terkait diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten dan KPH Sintuwu Maroso, sementara dari pihak NGO diwakili oleh Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL) Poso dan Sikolah Mombine.

Kegiatan ini dibuat untuk mengklarifikasi teknis penulisan dan isi dari Peraturan Desa,  dalam pertemuan tersebut Yopi Hari, selaku narasumber kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa yang harus dilihat dalam pembentukan Perdes yaitu pemisahan kewenangan antara Desa dan Pemerintah yang ada diatasnya, sehingga dalam pelaksanaanya Perdes tersebut dapat dijalankan dengan efektif.

KehutananKonservasi

Komentar Anda...