Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pelayanan perizinan dan non perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, penyesuaian kewenangan perizinan dan non perizinan menurut peraturan perundang-undangan serta penyesuaian kewenangan Perangkat Daerah yang menandatangani perizinan dan non perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan perlu diganti.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

 

Download :

Pergub Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2016

Pertambangan

Komentar Anda...