Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada momentum rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa  bumi, likuefaksi dan tsunami di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Presiden Republik Indonesia  mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana  gempa  bumi dan tsunami di wilayah Sulawesi Tengah dan wilayah terdampak lainnya, yang berlaku sejak  tanggal 28 November 2018 sampai dengan 31 Desember 2020.

Kelompok rentan yang menjadi ruang lingkup penelitian ini adalah 1) Masyarakat Desa Terpencil, 2). Orang Dengan HIV/AIDS dan 3). Gender Seksualitas. Metode Penelitian yang digunakan yaitu Purposive sampling adalah salah satu teknik sampling non random sampling dimana peneliti menentukan pengambilan sampel dengan cara menetapkan ciri-ciri khusus yang sesuai dengan tujuan penelitian sehingga diharapkan dapat menjawab permasalahan penelitian dan Snowball method yaitu suatu cara penyajian bahan yang dibentuk dalam beberapa kelompok yang heterogen kemudian dipilih ketua kelompoknya untuk mendapatkan kontak-kontak yang akan menjawab pertanyaan.

Dari penjelasan yang ada ditarik kesimpulan pertama. Melakukan peningkatan kapasitas bagi kelompok gender seksualitas untuk mengawasi, berpartisipasi, dan melakukan advokasi dalam menyambungkan temuan lapangan kelembaga pemerintah pemberi layanan maupun lembaga negara penerima aduan, terhadap akses pelayanan dasar yang diskriminatif, seperti administrasi kependudukan, akses layanan kesehatan BPJS KIS,  akses  pendidikan, pemulihan ekonomi dan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. kedua. Mendorong Advokasi kebijakan bagi para pihak dalam pembentukan kelompok pendamping yang berasal dari komunitas di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, untuk mendukung kampanye dan intervensi sesuai kebutuhan ODHA seperti rumah aman, bantuan modal usaha,  sosialisasi,  mengkases BPJS dan KIS  serta memaksimalkan koordinasi antara dinas terkait untuk pemenuhan antiretroviral (ARV) bagi ODHA dan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. ketiga. Mendorong Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi agar melakukan pendataan kembali masyarakat Desa Terpencil untuk memutus rantai calo (perantara) administrasi kependudukan, memperbaiki layanan kesehatan, akses jalan produksi,  pendidikan, penerangan, sanitasi dan air bersih, memberikan jaminan hidup pascabencana, menetapkan lokasi hunian, peningkatan ekonomi keluarga, melakukan pendampingan transfer pengetahuan untuk mengubah pola menebang hutan dengan cara pembalakan liar dan membuka ruang-ruang diskursus dengan warga setempat agar lebih mengetahui dan  memahami kebutuhan mereka di tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Dokumen Laporan dapat diminta melalui : komiu.indonesia@gmail.com

PUBLIKASI

Komentar Anda...