Palu – Kompas Peduli Hutan (KOMIU) Sulawesi Tengah, mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Walikota, untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Kata Aldi Rizky  Direktur KOMIU.

Inpres tersebut dikeluarkan pada 19 september 2018. Hal ini menjadi momentum pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap perkebunan kelapa sawit di seluruh Sulawesi Tengah.

Rizky menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi prioritas dalam Instruksi Presiden tersebut yang segera dilakukan pemerintah daerah diantaranya, melakukan penundaan penerbitan rekomendasi izin usaha perkebunan kelapa sawit  dan izin pembukaan kelapa sawit baru yang berada dalam kawasan hutan, memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling kurang  20% dari luas total areal lahan yang di usahakan oleh perusahaan perkebunan dan menyesuaikan hak guna usaha (HGU) perkebunan  kelapa sawit terhadap peruntukan tata ruang serta memastikan  setiap perkebunan kelapa sawit untuk menerapkan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Desakan evaluasi perkebunan kelapa sawit tersebut dilakukan, karena hampir seluruh perkebunan sawit di Sulawesi Tengah memiliki masalah yang meliputi,  hak guna usaha (HGU) berada dalam kawasan hutan,  tidak ada kesesuaian dengan tata ruang yang ada di Kabupaten maupun Provinsi,  peralihan hak yang bermasalah yang menimbulkan konflik di masyarakat, perizinan yang maladministrasi bahkan terdapat praktek perbudakan, sehingga perkebunan kelapa sawit yang ada di Sulawesi Tengah sangat mendesak untuk segera di evaluasi. Ungkap Rizki.

Dia juga menambahkan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten juga harus membuka hasil evaluasi perkebunan kelapa sawit  kepada publik, sehingga masyarakat mengetahui setiap prosesnya dan dapat menentukan sikapnya terhadap perkebunan sawit yang ada di Sulawesi Tengah. Tegasnya.

Download 

Inpres Moratorium Sawit

Perkebunan

Komentar Anda...