Dok. Komiu

Palu – Kompas Peduli Hutan (KOMIU) meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Morowali Utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin perkebunan sawit yang ada diwilayahnya, hal tersebut dilakukan karena dari data kami terdapat 10.518 Ha. tanaman sawit berada di luar izin dari 13 Izin yang beroperasi disana. Kata Aldy Rizki Koordinator Advokasi & Kampanye KOMIU.

Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus segera melakukan evaluasi terhadap sawit yang telah ditanami diluar izin tersebut. hal itu dilakukan agar tanaman sawit tersebut dapat dikenakan pajak khususnya TBSnya.

Pemerintah Daerah harus bergerak cepat dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 08 Tahun 2019 Tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas hasil perkebunan sawit. Ujar Aldy

Kenapa Penting dilakukan evaluasi ? karena dalam review kami perjalanan sawit di Sulawesi Tengah bisa dikatakan tidak menguntungkan daerah.

Aldy mengambil contoh dalam pasal 289 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam meliputi : penerimaan kehutanan, penerimaan pertambangan mineral dan batubara, penerimaan yang berasan dari minyak bumi, penerimaan dari gas bumi  dan penerimaan dari panas bumi.

Dari aturan tersebut tidak satupun menyebutkan penerimaan yang bersumber dari Perkebunan Sawit, dan mohon publik mengecek ke badan pendapatan di Kabupaten apakah ada dana bagi hasil dari perkebunan sawit selama ini. ungkapnya.

selain itu pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran terhadap praktek buruk perkebunan sawit, salah satu contohnya dari 20 orang penilai kebun yang ada saat ini, hanya 4 orang  yang memiliki seritifikat dan semuanya  berkedudukan di Provinsi dan semua mungkin sudah dimutasi berdinas disektor lain.

 

Perkebunan

Komentar Anda...